Tugas Pokok dan Fungsi
Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sesuai dengan Peraturan Gubernur No 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah memiliki Tugas Pokok dan Fungsi :
a. Melaksanaan Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Penciptaan Hubungan Industrial yang harmonis, peningkatan kepatuhan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan pada wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
b. Pembangunan, pengembangan, penyediaan dan evaluasi bidang energi dan sumber daya mineral pada sub bidang ketenagalistrikan, energi baru terbarukan, mineral dan batu bara pada tingkat Kabupaten Administrasi.
c. Pelaksanaan dukungan pelayanan daya listrik pada kegiatan Pemerintah Kabupaten Administrasi.
d. Pelaksanaan Pelatihan Kerja guna meningkatkan keterampilan dan kompetensi tenaga kerja
e. Pelaksanaan Kesekretariatan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
f. Penyiapan data dan informasi pada Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Visi dan Misi
- Visi
- Misi
Terwujudnya Jakarta yang Maju dengan Tenaga Kerja dan Masyarakat Transmigrasi yang Berbudaya, Produktif, Mandiri, Berdaya Saing dan Sejahtera.
- Meningkatkan akses kesempatan kerja dan pelayanan pelayanan pelatihan kerja yang berbasis kompetensi;
- Mengembangkan produktivitas tenaga kerja;
- Meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan;
- Meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan sesuai dengan hak-hak dasar pekerja dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha;
- Memfasilitasi perpindahan dan penempatan transmigran di wilayah penempatan;
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam rangka memberikan layanan prima secara efisien, efektif, dan akuntabel.