Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 132 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi dan sesuai Surat Tugas Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu nomor 2310/KG.11.00, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melakukan kegiatan mengajar nilai-nilai anti korupsi kepada peserta didik Sekolah Dasar Negeri 01 Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menanamkan budaya anti korupsi sejak dini


